Pelalawan, riaudetil. com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan H. Iswadi M Yazid mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan untuk tidak mencantumkan label halal sesuka hati tanpa legalitas yang jelas dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat – obatan dan kosmetika (LPPOM).
” Jika ingin memiliki sertifikat halal harus mengurus ke LP POM MUI Propinsi Riau. Untuk Kabupaten/kota di Riau cuma Pekanbaru ada LPPOM nya. Jaminan Produk Halal itu diatur diundang – undang. Jika barang usaha berasal dari luar daerah di Riau dan mengantongi sertifikat halal dari luar propinsi Riau sebaiknya juga melapor ke LPPOM MUI Riau.Jika aturannya harus mendaftar ulang di Propinsi usaha beroperasi maka harus diiukuti. Jadi jangan main – main dengan legalitas sertifikat halal bagi yang melanggar tentu ada konsekuensinya, ” paparnya.
Dikatakannya,sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk.Tujuan sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
” Dalam Islam sangat jelas mana yang halal mana yang haram. Jadi jangan dicampur adukkan. Kasus ditemukannya daging babi di salah satu usaha nugget di Pangkalan Kerinci bermerk AWN yang notabene diakui pemilik usaha untuk dikonsumsi sendiri saat razia dilakukan Satpol PP Pelalawan beberapa waktu lalu patut dipertanyakam dan izin halal yang dikantongi MUI Sumut. Kalau usaha bercantum label halal dan ternyata ada barang yang haram berarti itukan jelas melanggar meski alasan dikonsumsi sendiri namun berada sama di satu ruko. Makanya Kita ingatkan para pelaku usaha jangan main – main dengan sertifikat halal. Ikuti prosedur pengurusan yang jelas. Izin usaha dilengkapi,ikuti teguran dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan melapor ke LPPOM Riau akan lebih baik.Kalau aturannya harus mendaftar atau mengurua ulang dimana usaha beroperasi maka harus ikuti prosedurnya. Kalau melanggar ada konsekuensinya bisa sertifikat dicabut bahkan bisa berhadapan dengan hukum karena jaminan produk halal diatur dalam Undang undang,” tukasnya. (Zoelgomes)