Juru Ukur BPN Rengat dan Mantan Lurah Pangkalan Kasai Jadi Tersangka Kasus Penerbitan SHM

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, di atas Tanah Milik Pemkab Inhu tahun 2015 – 2016.

Kedua Tersangka tersebut adalah AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Rengat dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Leonard Sarimonang Simalango SH Kasi Pidsus Kejari Inhu dalam konfrensi pers yang digelar, Senin (3/2/25) di Kantor Kejari Inhu.

Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

“Jaksa Penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 (empat puluh tujuh) dokumen terkait dengan penerbitan SHM atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” tegasnya.

Dijelaskannya, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan SHM atas nama Martinis.

“Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan SHM atas nama Martinis telah menyalahi prosedur karena di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat,” ungkapnya.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap kedua tersangka dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini.

“Tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari Inhu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab,” tandasnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *