Oknum Terlapor Pencuri Sawit Menolak Panggilan Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sudah sepekan dilaporkan ke Mapolsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) atas tuduhan mencuri tandan buah sawit (TBS), terlapor inisial BS warga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku masih melenggang bak ‘kebal hukum’.

BS berurusan dengan penegak hukum, setelah pelapor Joni Pasaribu (51) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida ini Senin (27/1/2025) pekan kemarin mempolisikan terlapor dengan tuduhan pencurian TBS milik Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Makmur sebanyak 150 tandan atau sekitar 1.200 Kilogram dengan kerugian sekitar Rp. 3.120.000,-.

Bacaan Lainnya

Joni tidak menepis dirinya bersama dua orang saksi pelapor sudah memberikan keterangan kepada penyidik termasuk penyerahan bukti kepemilikan kebun dan bukti video sedang mengangkut TBS hasil curian.

“Dua orang saksi saya, Riko Pasaribu dan Nanang sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata pelapor, Senin (3/2/2025) membenarkan.

Anehnya, kata Joni, hingga saat ini terlapor belum pernah dimintai keterangan oleh Polisi. Kabarnya jika si terlapor dipanggil Polisi yang bersangkutan selalu ada alasan-alasan klasik, kata Joni meniru jawaban Polisi tentang terlapor belum pernah dimintai keterangan.

Pelapor berharap pengaduan mereka ditanggapi serius oleh Polisi. Harapan kami aduan ini bisa dinaikkan jadi LP, karena ini kali kedua saya buat Dumas, tapi terlapor selalu mengulangi perbuatannya,” sesalnya.

Joni juga kuatir, jika perbuatan serupa kembali terjadi (curi sawit) akan terjadi hal-hal yang tak di inginkan.

“Saya kuatir jika terlapor masih nekat mencuri sawit kami, 60 KK kelompok tani kami akan marah dan kesal,” papar Joni.

Terlapor inisial BS belum pernah dimintai klarifikasi dibenarkan Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto dan Kanit Reskrim, Ipda Iksan.

“Sudah tiga kali kami panggil tapi tak pernah datang, ada-ada saja alasannya,” Kata Edi dan Iksan.

Anehnya, kata Kapolsek dan Kanit Reskrim, terlapor yang sehari-harinya kerap domisili di Cape Belilas kecamatan Siberida justru mengirim akta pendirian Kelompok Tani Bakti Mandiri Anak Talang tertanggal 30 Nopember 2023 kepemimpinan terlapor.

Padahal, kata Polisi, panggilan kepada terlapor masih sebatas klarifikasi dengan harapan siterlapor dapat membuktikan jika TBS dan kebun tersebut adalah benar milik terlapor bukan pencurian. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *