Operator Maling Onderdil Alat Berat di Rakit Kulim Positif Nyabu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aksi pencurian onderdil alat berat kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Khususnya Kecamatan Rakit Kulim.

Seorang pria bernama AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri panel electrical ekskavator merek Komatsu milik seorang petani.

Bacaan Lainnya

“Ironisnya, saat ditangkap, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Kamis (17/4/2025).

Ia mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

Korban adalah Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun bahwa panel komputer alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci telah raib.

“Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak,” terangnya.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Pada Rabu, 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu PK Sinaga SSos bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor,” paparnya.

Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical ekskavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu. Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkoba dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu.

“Atas perbuatannya, Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penggelapan di sektor pertambangan dan perkebunan, khususnya yang melibatkan alat berat.

“Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kerja,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *