Penyelidikan Dugaan TP Korupsi Penjualan Hutan TNBT di Inhu Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) beberapa waktu kebelakang telah melakukan Penyelidikan terhadap adanya Dugaan Tindak Pidana (TP) Korupsi Penjualan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

“Penyelidikan tersebut dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-18/L.4.12/Fd.1/01/2025, Tanggal 13 Januari 2025,” kata Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Muhammad Ulinuha SH, Senin (3/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan TNBT diperoleh dari adanya laporan terhadap Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT).

“Dalam penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut didalamnya terdapat suap sehingga mengarah pada perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Sepanjang jalannya Penyelidikan, Tim Penyelidik pada Kejari Inhu telah melakukan pengambilan data di Lokasi terhadap 5 (lima) SKGR yang telah terbit yang titik koordinatnya masuk kedalam wilayah Kawasan TNBT sebagaimana data tersebut diperoleh dari Balai TNBT.

Dalam Pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyelidik, terhadap tanah yang masuk dalam TNBT seluas ratusan hektar diduga telah diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dipaparkannya, Tim Jaksa Penyelidik selama dalam proses penyelidikan telah meminta keterangan terhadap 22 (dua puluh dua) orang saksi yang diantaranya 8 (delapan) orang saksi dari Pihak Desa Alim termasuk didalamnya Perangkat Desa Alim.

“10 (sepuluh) orang sebagai Pemilik dari SKGR dan/atau SKAUT serta 4 (empat) orang saksi dari pihak Pemda baik itu dari Balai TNBT, Polisi Hutan maupun BPN Inhu,” sambungnya.

Selain dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang telah diperoleh, tim Penyelidik juga telah memperoleh dokumen berupa Dokumen SKGR, SKAUT serta Dokumen pendukung lainnya dan juga handphone milik beberapa pihak yang diduga ada kaitannya terhadap penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut.

Atas dasar hasil Penyelidikan tersebut, dengan demikian Tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Inhu menilai bahwa telah terdapat adanya perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga terhadap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan TNBT untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *