Datun Kejari Ambil Alih dan Selamatkan Aset Pemda Inhu Senilai 14 Milyar Lebih

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar penyerahan sertifikat tanah kepada Pemda Inhu, Selasa (4/2/2025) di Aula Kejari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Inhu yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Atan SP, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diwakili oleh Kasi Datun Samuel Pangaribuan SH, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Haris.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, para Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kabid Pengelolaan Aset serta para staff dan jaksa di Kejari Inhu.

Mewakili Kajari, Kasi Datun Samuel Pangaribuan SH menyampaikan bahwa Pemkab Inhu memiliki aset berupa tanah seluas 52.937 M2 di daerah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan nilai Rp14.095.458.000 (empat belas milyar sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu Rupiah).

“Serta aset tanah Kantor Inspektorat Kabupaten Inhu seluas 96 m2 di kecamatan Rengat Barat dengan nilai sebesar Rp12.288.000 (dua belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah),” terangnya.

Namun kedua aset tersebut dikuasai oleh pihak ketiga (Masyarakat), sehingga pihak Pemkab Inhu tidak dapat memanfaatkan aset tersebut. Kemudian melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Datun Kejari) Inhu untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.

“Selanjutnya Kejari Inhu melalui Bidang Datun melaksanakan rapat dan mediasi antara pihak Pemkab Inhu dengan pihak ketiga (Masyarakat) yang menguasai lahan tersebut,” katanya.

Dari hasil rapat itu, Bidang Datun berhasil memediasi dengan hasil pihak ketiga (Masyarakat) bersedia mengembalikan aset berupa tanah seluas 52.937 M2 di daerah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dan aset tanah Kantor Inspektorat seluas 96 m2 di kecamatan Rengat Barat tersebut kepada Pemkab Inhu.

“Selanjutnya Kejari bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemkab Inhu yang diwakili BPKAD melakukan floating (pengukuran) ulang terhadap aset tersebut dan berhasil menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemkab Inhu,” terangnya.

Dari hasil bantuan hukum non litigasi terhadap aset berupa tanah seluas 52.937 M2 di daerah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan rincian yaitu Kantor Desa Candi Rejo dengan luas tanah sebesar 3.001 M2, Terminal dengan luas tanah sebesar 11.358 M2, Balai Adat dengan luas tanah sebesar 7.361 M2 dan Pasar Aur Gading dengan luas tanah sebesar 31.217 M2.

“Selanjutnya aset tanah Kantor Inspektorat seluas 96 m2 di kecamatan Rengat Barat yang telah berhasil dipulihkan penguasaannya kepada Pemkab Inhu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kejari Inhu melalui Bidang Datun berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp14.095.458.000,- (empat belas milyar sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu Rupiah) dan Rp12.288.000,-(dua belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah).

Sementara itu, Pemkab Inhu yang diwakili Atan SP mengucapkan terimakasih kepada Kejari atau yang telah berhasil menyelamatkan aset daerah Kabupaten Inhu yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga.

“Harapan saya kedepannya kerjasama ini tidak hanya sampai disini saja, karena berkemungkinan masih ada permasalahan aset yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Syafrisar Masri Limart ST MAP menyatakan siap membantu pemerintah Kabupaten Inhu dalam menyelesaikan permasalahan aset tanah pemda Inhu yang belum Klir (Selesai). (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *