RIAUDETIL.COM, RENGAT – Terkait konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT SBP (Sinar Belilas Perkasa) dengan masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Rengat, Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat dengar pendapat, Senin (3/2/2025).
Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat, Perwakilan PT SBP GM (General Manager) Lian Raya Tarigan, dan Manajer PT SBP, Benedigtus Sidabutar serta Kepala Kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Maulina Fahmilita.
Ditemui di ruang kerjanya seusai rapat Ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat membenarkan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan PT SBP terkait konflik yang terjadi.
“Seperti diketahui, dalam konflik ini 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.
Ini tidak boleh terjadi, jika memang ada permasalahan dalam pembelian lahan oleh perusahaan terlebih lagi lahan bekas harus ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Tugas kurator itu hanya sampai barang ini terjual, setelah itu semua urusan menjadi tanggung jawab pembeli atau pemenang lelang,” ujarnya.
Disini kita harus hadir menjadi penengah agar tidak melebar kemana-mana. DPRD hadir untuk meluruskan permasalahan, makanya kita lakukan dengar pendapat biar semuanya terang benderang.
Didalam risalah lelang jelas dinyatakan bahwa apabila tanah dan/atau bangunan yang akan dilelang ini berada dalam keadaan berpenghuni maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli.
Apabila pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela maka pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dapat meminta penetapan ketua pengadilan setempat untuk pengosongan.
“Jadi jelas bahwa undang-undang telah mengatur hal ini, bukan dengan cara kriminalisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa dalam hal ini DPRD Inhu akan membentuk pansus penyelesaian konflik antara masyarakat dengan PT SBP, hal ini sudah disetujui oleh beberapa partai politik yang tergabung di komisi II. (Man)