RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA memerintahkan Tim opsnal melaksanakan patrol gabungan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) melaksanakan patroli Pengamanan kawasan hutan di wilayah Inhu, Kamis (30/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian pada saat di tempat kejadian tepatnya di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku mendapati alat berat dan berhasil mengamankan operator alat berat Roni Yahya dan helper alat berat Agus Triawan.
“Berdasarkan keterangan para pelaku sudah bekerja selama 3 hari di tempat tersebut yang mana lahan yang dikerjakan tersebut milik Moh Taufiq,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasat Reskrim, Kamis (6/2/2025).
Selanjutnya tim bergerak menuju lahan yang dikerjakan oleh pelaku tersebut dan tim berhasil mengamankan Moh Taufik di lahan miliknya.
“Berdasarkan keterangan Moh Taufiq tersebut mengakui bahwa lahannya di kerjakan oleh Roni dan Agus,” ungkapnya.
Kemudian diambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan selanjutnya tim membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat, dalam perkara tersebut pelaku pengerjaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah Moh Taufiq alias Opiq yang dalam pelaksanannya menyewa alat berat untuk melakukan pekerjaan.
Dijelaskannya juga, bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat Excavator warna orange yang diamankan petugas.
“Dalam perkara tersebut, ditetapkan 1 (Satu) orang tersangka yaitu Moh Taufiq alias Opiq (51) dan sudah ditahan terhitung sejak, Selasa (4/2/2025),” tegasnya.
Moh Taufik alias Opiq merupakan warga Desa Bukit Lipai RT 005 RW 002 Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu yang berperan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau berkebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal :
Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Man)