Sebanyak 800 Honorer di Pelalawan SK Tak Bisa Diperpanjang 

Pelalawan,riaudetil.com – Ada sebanyak 800 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten SKnya tidak bisa diperpanjang sesuai UU ASN dan Surat Keputusan Menpan RB yang masa kerjanya dibawah 2 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Darlis,SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Pelalawan kepada riausetil.com,Selasa (4/2/2025).Menurutnya, nama para pegawai honorer yang tidak bisa diperpanjang SKnya sedang dibahas dannpersiapkan dan beberapa hari kedepan akan diumumkan.
Darlis menyebutkan bahwa, untuk Tenaga honorer dasarnyanya UU 23 ASN dan Surat Menpan RB untuk penataan tenaga kerja honorer.
” Kita ini ada Tenaga Kerja Honorer tahap 1 dan tenaga kerja honorer tahap 2 yang sekira 300 orang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Kemusian honorer yang masuk database BKN yang sebagian lolos PPPK penuh waktu dan sebagiannya yang tidak lolos akan masuk ke PPPK paeuh waktu.Untuk honorer yang bekerja terus menerus selama 2 tahun keatas diangkat PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Namun demikian, sambungnya untuk honorer masa kerja 2 tahun keatas tetap dilakukan evaluasi oleh OPD masing – masing,tukasnya.(ZOelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *