Pelantikan serentak Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan hasil putusan dismissal MK pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang diketahui setelah hasil zoom meeting Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah yang digelar Kemendagri RI pada Senin (3/2/2025) kemaren diikuti seluruh Ketua DPRD Propinsi,Sekda Propinsi,Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Sekda Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan kepada riaudetil.com, Selasa (/1/2025) membenarkan hal tersebut.Ditambahkannya, sesuai arahan Mendagri, sambung Zulfan,tanggal 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Prov/kab/kota akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian, DPRD akan menyampikan pengesahan calon terpilih bupati/wabup/ walikota/wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK). Dan calon terpilih akan dilantik Presiden pada 20 Februari 2025,’’ terangnya.
Dilanjutkannya, tentu segala persiapan pasca pelanyikan seperti pidato sambutan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan pada sidang paripurna di DPRD Pelalawan dan syukuran akan reschedule kembali sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri RI.(ZoelGomes)