Pelalawan,Riaudetil.com – H.Devitson,SH,MH Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa untuk penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 yang menggantikan PP 24 Tahun 2014 tentang protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD terutama terkait tunjangan dan fasilitas anggota DPRD khususnya Pelalawan saat ini Perdanya sedang dievaluasi di Propinsi Riau sebagai turunan dari PP 18 tahun 2017.
” Perda turunan dari PP Nomor 18 tahun 2017 saat ini masih dalam evaluasi di Propinsi Riau. Kemudian nantinya untuk besaran keuangan terkait tunjangan akan ituangkan dalam Peraturan Bupati yang nantinya akan dianggarkan di APBD-P,” papar Devitson kepada Riaudetil.com,Kamis (10/8/2017).
Saat disinggung soal besaran tunjangan transportasi anggota DPRD yang menjadi topik pembahasan meski merupakan salah satu dari 9 bentuk tunjangan,Devitson menyampaikan untuk angka atau jumlah dari tunjangan transportasi akan dituangkan dalam Perbup dengan tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan tidak membebani APBD yang akan direalisasikan dalam anggaran APBD-P.
Hanya saja,sambung Devitson, bagi anggota DPRD yang mengambil tunjangan transportasi maka mobil dinas akan dikembalikan sebagai aset Pemkab.Sementara yang memilih mobil Dinas tidak akan menerima tunjangan transportasi. ” Jelasnya besaran tunjangan untuk anggota DPRD Pelalawan belum dapat digambarkan dan tentunya akan dibahas disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak membebani APBD,” tukasnya. (ZoelGomes)