Pelalawan,Riaudetil.com – AKBP.Andi Salomon,SH.MH Kepala Badan Narkotika Nasional kabupaten (BNNK) Pelalawan dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) menyampaikan harapannya agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ditetapkan menjadi Perda.
” Ranperda P4GN sudah dilakukan evaluasi sebanyak 2 kali bersama Bagian Hukum Setdakab Pelalawan dan dipersiapkan untuk dibahas serta diajukan menjadi Perda.Karena memang komitmen Pemkab Pelalawan bersama DPRD Pelalawan telah berkomitmen pada tahun ini Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda hingga pada tahun depan dapat direalisasikan ditengah – tengah masyarakat,” ucapnya.
Dilanjutkannya,Jika Perda P4GN Kabupaten pelalawan sudah ditetapkan,maka ini merupakan Perda P4GN pertama dan satu – satunya di Propinsi Riau bahkan di Pulau Sumatra.
” Sudah banyak sejumlah pihak yang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Saya pribadi terkait Perda P4GN Kabupaten Pelalawan ini.Tentunya jika sudah ditetapkan jadi Perda akan menjadi referendi dan rujukan bagi Kabupaten/ Kota lain,” ungkapnya.
Menurut Andi Salomon,sosialisasi P4GN oleh seluruh masyarakat dan stake holder merupakan upaya efektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba. ” Dalam Perda P4GN dibeberpa pointnya jelas posisi tugas dan peran dari seluruh elemen masyarakat dan stake holder dalam langkah melakukan sosialisasi P4GN dan bertanggungjawab mencegah penyalahgunaan Narkoba dari tingkat RT,RW,Desa,Kelurahan,kecamatan hingga Kabupaten dan stake holder,” paparnya.
Ditambahkan Andi Salomon,pihak BNNK Pelalawan berharap kepada Pemda dan DPRD Pelalawan untuk dapat menggesa pengesahan penetapan Ranperda P4GN menjadi Perda.
” Upaya pencegahan akan lebih baik dibandingkan penindakan.Kita bukan senang kalau banyak yang ditangkap dalam perkara Narkoba karena dinilai berhasil tapi upaya pencegahan lebih diutamakan.Bagi pengedar tentu tidak ada ampun bagi yang pecandu atau korban tentu akan dilakukan rehap.Kesadaran masyarakat harus dibangun untuk melaporkan keluarga atau orang – orang yang berada didekatnya jika terindikasi narkoba biar dilakukan asessment dan tes urine agar diambil langkah lebih lanjut,” ungkapnya.
Kembali diingatkan Andi Salomon bahwa Tidak ada Kata sembuh bagi penyalahguna narkoba namun hanya pulih. ” Narkotika tidak dilarang selagi digunakan untuk bidang kesehatan,pendidikan atau lainnya namun penyalahgunaannya itu yang dilarang,” tukasnya. (Zoel)