Pelalawan,Riaudetil.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan segera memanggil 51 perusahaan di Kabupaten Pelalawan untuk membahas soal kewajiban dan tunggakan perusahaan soal Pajak Penerangan Jalan non PLN.
Hal ini disampaikan oleh H.Devitson,SH.MH melalui Kabid Penagihan Edison kepada Riaudetil.com,Rabu (26/7/2017). Dikatakannya,adpaun target penerimaan PAD dari PPJ non PLN untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp. 10 Milyar. Sementara memasuki triwulan ke – 3 ini jumlah penerimaan PAD dari PPJ non PLN berjumlah kurang lebih Rp.5 Milyar.
” Dari 51 perusahaan yang kooperatif membayar serta memberikan laporan hanya 34 perusahaan.Sementara selebihnya tidak kooperatif bahkan ada perusahaan yang sama sekali belum pernah membayar PPJ non PLN ini. Jika tidak dilakukan langkah cepat tentunya tunggakan semakin menggunung,” ungkapnya.
Edison mengakui bahwa data perusahaan yang kooperatif maupun tidak sudah dikantongi BPKAD Pelalawan. ” Upaya terus melakukan cross cek dilapangan terus dilakukan. Misalnya dalam laporan perusahaan tagihannya kecil yang kisarannya ratusan ribu namun setelah di cek lokasi tagihan mencapai ratusan juta rupiah. Kita tidak menerima begitu saja laporan dari perusahaan namun langsung cross cek ke lokasi,” paparnya.
Ditambahkannya, acuan PPJ non PLN sudah diatur secara teknis dalam Perda kita secara teknis.” Potensi sektor pajak yang berasal dari 11 sumber yang salah satunya PPJ non PLN ini harus didukung oleh pihak perusahaan,” ucap Edison.
Saat ditanyakan perusahan – perusahan mana saja yang tak kooperatif dalam pembayaran PPJ non PLN ini,edison kembali menyebutkan sudah dikantongi BPKAD ” Kita akan panggil dulu mereka dan membahas soal ini untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap tunggakannya.Jika masih membandel tentu Kita akan mengambil langkah – langkah berikutnya,” tukasnya. (ZoelGomes)