Pelalawan ,Riaudetil.com – Terkait kebijakan pembatasan usia,jumlah rombongan belajar (rombel),jumlah anak perrombel dan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, salah satu anggota DPRD Pelalawan dari PKS melayangkan surat melalui email ke Kemendisbud RI usai melangsungkan Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan dalam pembahasan PPDB,Selasa (4/7/2017).
Dalam surat tersebut,H.Abdullah yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan ini menyampaikan bahwa informasi dan data yang dimilikinya akibat kebijakan Permendikbud tersebut di Kabupaten Pelalawan anak usia SD yang tidak tertampung berkisar 700 orang,anak usia SMP 500 orang dan anak usia SMA berkisar 800 orang.
Menurut Abdullah, kebijakan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 belum bisa diterapkan di banyak Ibukota Kabupaten dan sebagian besar Ibukota Kecamatan di Indonesia terutama di Kabupaten Pelalawan dikarenakan daya tampung belum memenuhi usia wajib belajar yang tersedia.
” Atas nama anak bangsa mengingat besok hari terakhir proses PPDB dimana sebagian sekolah juga sudah menutup pendaftaran bahkan sudah ada yang mengumumkan hasil seleksi.Kita berharap Bapak Menteri mengevaluasi dan merevisi kebijakan tersebut demi masa depan anak bangsa,” ujarnya.
H.Abdulah juga berharap perwakilan Disdik Pelalawan meluncur ke Kemendikbud RI besok dengan membawa data yang lebih akurat untuk minta solusi yang tak tertampung.” Kita akan lacak berapa pendaftar setiap SD, SMP, SMA dikerinci dan berapa yang tak tertampung.,” tukasnya. (Zoelgomes)