RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, provinsi Aceh kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) republik Indonesia di Jakarta. Pengadu merupakan salah satu Kordinator Posko Pengaduan Pilkada di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Muzakir AR SH selaku kordinator mengatakan, tadi siang sekitar Pukul 12.00 WIB staf DKPP RI menerima secara langsung aduan yang kami serahkan dan telah diregister dengan nomor: 29/VI-P/L-DKPP/2017.
Muzakir juga menjelaskan, yang menjadi pokok aduan kami ke DKPP yang pertama yaitu KIP Abdya tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan kepada para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017 sebagaimana yang telah diatur dalam surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 507/KPU/IX/2016 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan.
Didalam surat KPU RI tersebut KIP Abdya harusnya dalam melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan berkordinasi dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan pada panduan Teknis dari IDI mengenai penilaian kemampuan jasmani dan rohani calon Bupati dan Wakil Bupati di tandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana dan Ketua Tim Pemeriksa.
Aduan Kedua KIP Abdya diduga tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan calon perseorangan.
“Sedangkan pokok aduan ketiga yaitu KIP Abdya diduga tidak meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muclis Muhdi dan Hj. Syamsinar yang diusung dari Partai Hanura, Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya Nomor SKEP/B/105/DPP-HANURA/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Plh Ketua Umum Dr Chairuddin Ismail SH MH dan Sekjen Dr Berliana Kartakusumah,” lanjut Muzakir
Seharusnya Surat Keputusan Dukungan Partai tersebut di tanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Hanura sesuai dengan Surat pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik, ‘ujar Muzakir.
Dalam Surat Pengaduan yang kami serahkan yang menjadi teradu atau telapor ketua dan empat anggota KIP Aceh Barat Daya, kami meminta DKPP agar memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, ‘tutup Muzakir.(Muhammad Abubakar)