Saksi Sakit, Sidang Perkara Gugatan Pemalsuan AJB Kembali Ditunda

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sidang Perkara Gugatan Pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) yang di Gelar Pengadiln Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) rabu (25/10/2017) kembali ditunda, pasalnya saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut kembali berhalangan hadir karena alasan sakit.

Sidang dengan Agenda menghadirkan saksi ini dipimpin oleh Wakil Ketua (Waka) PN Rengat Tiwik SH,M.Hum selaku ketua majelis, Petra Jeni Siahaan SH,MH dan Immanuel MP Sirait SH selaku anggota majelis.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan JPU Yoyok Satria SH saat ditemui di PN Rengat rabu (25/10/2017) mengatakan bahwa saksi SR tidak dapat hadir karena sakit hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Puskesmas Sungai Lala Kabupaten Inhu.

“Fihaknya akan kembali memanggil Saksi SR pada sidang yang akan dilaksanakan rabu (2/10/2017) pekan depan,” katanya.

Ketika hal ini disampaikan kepada Majelis Hakim terkait ketidak hadiran saksi dalam perkara ini majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada saksi untuk menghadiri sidang ini.

“Jika pada pekan depan saksi tidak juga hadir dalam persidangan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik SH.M.Hum.

Sementara itu Dody Vernado SH selaku kuasa Hukum penggugat Rubinem meminta kepada JPU untuk menindak lanjuti surat keterangan sakit dari saksi Sarfius tersebut, sebab saksi berdomisili di Pematang Reba, kenapa harus Puskesmas Sungai Lala yang mengeluarkan surat tersebut.

“Surat keterangan sakit tersebut dinilai janggal, sebab yang bersangkutan berdomisili di Pematang Reba, kenapa surat keterangan sakitnya harus dikeluarkan oleh Puskesmas Sungai Lala,” ujarnya.

Padahal di Pematang Reba ada RSUD Indrasari yang nota bene Dokter nya lebih lengkap ketimbang Puskesmas Sungai Lala, singkatnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *