Kembali Polres Inhu Tetapkan 5 Tersangka Dalam Perkara Perambahan Hutan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara perambahan hutan TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) tepatnya di Desa Siambul, mereka adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman dan Waryono.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.15 WIB UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal.

Bacaan Lainnya

“Ketika sedang melaksanakan patroli ditemukan 1 unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan titik kordinat S 00° 44’17.7” “e 102° 26’17.1″,” terangnya, Kamis (6/2/2025).

Dalam perkara tersebut, pelaku pengerjaan kawasan hutannya eks tambang PT RBH (Riau Bara Harum) adalah pembeli lahan yakni Usman dan Nuriman yang dalam pelaksanannya bekerjasama dengan pemborong yang bernama Junaidi alias Otong untuk membuka lahannya.

“Bentuk pengerjaan kawasan hutan yang dilakukan adalah pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer warna kuning merek caterpillar yang diamankan petugas pada hari Rabu (27/3/2024),” paparnya

Dijelaskan, untuk mendapatkan lahan tersebut pembeli (Usman dan Nuriman) membeli lahan seluas 150 hektar dari sekdes Waryono dan kades Zulkarnaen. Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali kepada sekdes (Waryono) sebesar Rp650 juta.

“Namun kemudian Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada kades Zulkarnaen hingga total sebanyak Rp1.67 milyar,” paparnya lagi.

Dalam penjualan lahan kawasan hutan tersebut, sekdes Waryono berperan sebagai yang mencari pembeli dan juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatanganinya dan diserahkan kepada pembeli.

“Sporadic tersebut kemudian menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai kemudian mengerjakan Kawasan hutan tersebut,” sambungnya.

Selain menandatangani sporadic tersebut, kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani SPK (Surat Perintah Kerja) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di TKP dimaksud.

Dijelaskan Misran bahwa untuk perkara atas nama tersangka Junaidi alias Otong, Nuriman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Inhu untuk dilakukan penuntutan.

“Sedangkan untuk perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025,” Pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *