Pelalawan, riaudetil.com – Data hari ini, Senin (17/2/2025) pegawai non ASN atau honorer yang masa kerja di bawah 2 tahun yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya sebanyak 1007 orang.
Demikian disampaikan Darlis,SP.M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) kepada riaudetil.com. Menurutnya, kebijakan ini diambil oleh pemerintak daerah dalam rangka menjalankan amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
” Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat Mendagri dalam penataan pegawai non ASN,” terangnya.
” Kebijakan ini bukan semata keinginan pemerintah daerah kabupaten pelalawan tapi memang itu sudah ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” bebernya. (Zoel)