Sering Transaksi Narkoba di Desa Rimpian LBJ, Polisi Ciduk Dua Pelaku

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Ahad (16/2/2025) dini hari.

“Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, Senin (17/2/2025)

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama SS alias Saragih (32), warga Desa Rimpian. Ia diamankan pada sekitar pukul 02.00 WIB di belakang sebuah rumah di desa tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” terangnya.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kapolsek LBJ Ipda Ripal Indrawata SH MH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 Gram serta satu unit handphone merek Infinix warna biru,” sambungnya.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ST alias Boyak.

“Kemudian tim segera melakukan pengembangan kasus.l,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Saragih, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi ST alias Boyak di Desa Pasir Keranji.

“Sekira pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan di kediaman Sutrisno dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Aiptu Misran.

Dari tangan Boyak, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu seberat 1,66 Gram, satu buah pipet kaca pirex, satu unit handphone merek Vivo warna maroon serta 34 plastik klip kecil kosong.

“Selain itu, ditemukan juga satu buah kaleng rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu serta uang tunai senilai Rp7.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Boyak diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah LBJ dan sekitarnya. Saat ini, ia dan Suheri telah diamankan di Polsek LBJ guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing,” tegasnya.

Suheri Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Sutrisno alias Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama.

“Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya,” ujarnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini. Polres Inhu akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *