RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rengat, dari tangan keduanya, petugas menyita total 32,22 Gram sabu, Senin (17/2/ 2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Ibrahim, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, sekitar pukul 09.30 WIB,” katanya.
Dalam kesempatan ini Polisi menangkap seorang pria bernama TYP alias Yuda (27 tahun), yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Atas perintah Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendy SE MH tim yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang SH kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka di lokasi.
“Saat penggerebekan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat polisi menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di atas kasur,” terangnya.
Selain itu, diamankan juga sebuah timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, serta satu unit handphone Vivo hitam. Saat diinterogasi, Yuda mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Polisi pun langsung membawanya ke Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya lagi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Yuda, diketahui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seorang pria bernama DN alias Deni (37 tahun). Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba segera melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, tempat dimana Deni diduga berada.
“Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Saat digeledah, ditemukan enam bungkus sabu yang disimpan dalam kantong jaket coklat milik Deni. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit handphone Vivo ungu serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kegiatan penggeledahan ini turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, . Deni pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, sehingga langsung diamankan ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Ditegaskannya bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Inhu.
Dikatakannya bahwa saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Inhu menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (Man)