Sat Resnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Seberida

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Tiga pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung pada 12 dan 13 Februari 2025,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Sabtu (15/2/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/2/ 2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dijelaskannya, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Rifles Bagariang SH mengamankan seorang pria bernama JD alias Manik (59) di Jalan Mendrut E, Desa Buluh Rampai.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok hitam,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, Manik mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EK alias Erik Kambeng (43). Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Erik di kediamannya di Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Erik pun mengakui bahwa ia telah menyerahkan sabu kepada manik untuk diperjualbelikan,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini 1 bungkus sabu seberat 0,19 Gram, 1 kotak rokok Djie Samsoe warna hitam, 2 unit handphone (Realme dan Oppo), 1 lembar bukti transfer dan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 6824 VO.

“Dari hasil interogasi terhadap Erik , polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seseorang yang sudah ditetapkan (DPO),” ungkapnya.

Dengan menggunakan tekhnik kepolisian berhasil berhasil memancing DPO untuk bertransaksi namun Ia mengutus seseorang yang bernama AA alias Audi (27) untuk mengantarkan narkotika, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Petugas yang sudah bersiaga langsung menangkap Audi di tepian Jalan Lapangan Bola, Desa Buluh Rampai,” ujarnya.

Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus sabu seberat 12,36 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna putih dan diletakkan di pagar masjid.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku ketiga ini meliputi 1 bungkus sabu seberat 12,36 Gram, 1 plastik pembungkus ukuran sedang, 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 kotak rokok Sampoerna warna putih dan 1 unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BM 1759 BF,” paparnya.

Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Inhu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut,” tegasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *