Ijazah PDTA/MDA Syarat Masuk SMP Menunggu Juknis Kemenag Pelalawan 

Pelalawan, riaudetil.com – Meski Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Diniyah Ta’miliyah Awaliyah (PDTA) yang dulunya disebut Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA)  telah disahkan pada tahun 2016 silam namun kenyataannya pada tahun 2017 dan 2018 tak diterapkan terutama soal kewajiban menyertai atau melampirkan ijazah PDTA/MDA bagi siswa SD yang akan masuk ke tingkat SMP.
Demikian disampaikan Jumaidi Ketua Forum Komunikasi Diniyah Ta’miliyah Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com, Ahad (26/5/2019).Menurutnya, persoalan ini sudah didiskusikan dan diperbincangkan dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan selanjutnya setelah lebaran akan ada petunjuk teknis dari Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan.
” Selama ini Pendaftaran Peserta didik Baru PPDB Kita lakukan cross cek kesekolah – sekolah dan melakukan komunikasi dengan UPTD Disdik,ternyata tidak ada sekolah yang melampirkan syarat wajib ijazah PDTA/MDA untuk masuk ke SMP. Alasan sekolah tidak adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan, ” papar Jumaidi.
Diakuinya, dirinya sempat mempertanyakan hal ini dengan Disdik dan Kemenag Pelalawan namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atas permasalahan ini.
” Kita tentu meminta keseriusan Pemkab Pelalawan dalam penerapan perda PDTA. Kita bahas secara seksama sehingga mendapatkan kepastian untuk langkah kedepannya,” ujarnya.
Jumaidi tak menampik banyaknya masyarakat yang melapor bahwa ijazah PDTA/MDA tak jadi syarat wajib masuk SMP.
” PDTA ini kan dulunya MDA yang dimulai diberlakukan dari anak duduk di kelas 2 SD hinggan kelas 5 SD akhir selama 4 tahun. Namun anehnya Perdanya ada namun penerapannya tak jelas, ” bebernya.
Jumaidi menyebutkan bahwa perda PDTA bertujuan untuk mengentaskan buta aksara Al – Quran di Pelalawan dan mendalami agama Islam sejak dini.
” Tujuannya jelas namun kalau penerapannya tak jelas untuk apa ada perdanya.Perda PDTA inikan beda dengan Perda Maghrib mengaji.Kita berharap untuk Penerimaan siswa baru tahun ajaran baru nanti perda PDTA harus diterapkan diseluruh sekolah di Kabupaten Pelalawan, ” tukasnya.
Terpisah, saat hal ini ditanyakan kepada H. Muhammad Rais, M. Pd. I via seluler, nomor hp yang bersangkutan tak aktif berikut pesan WA hingga berita ini turun tak kunjung dibalas.(ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *