Pelalawan,riaudetil.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada Jum’at 31 Mei dan Sabtu, 1 Juni 2019. Tanggal 31 Mei merupakan hari ‘kejepit’ karena diapit tanggal merah pada 30 Mei dan akhir pekan tanggal 1 Juni. Sementara tanggal 1 Juni adalah Hari Kesaktian Pancasila yang kebetulan jatuh pada hari Sabtu mendatang.
Demikian disampaikan Edi Suryandi Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) Kabupaten Pelalawan melalui sekretaris Rinto kepada riaudetil.com, Ahad (26/5/2019).
“Sebagai contoh KemenPAN-RB telah keluarkan edaran agar ASN mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila atau lahirnya Pancasila. Kita sudah layangkan surat kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Pelalawan yang ditanda tangani Sekda Pelalawan H. Tengku Mukhlis, M. Si agar ASN mengikuti upacara peringatan Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Pelalawan berseragam Korpri lengkap yang dimulai pukul 08.00 wib,” ujarnya.
Menurutnya, ASN yang tidak mengikuti kegiatan pada hari Jumat masuk kantor maupun Sabtu upacara peringatan kesaktian Pancasila akan diberikan teguran. Adapun aturan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2012 yang sanksinya juga pemotongan TPP.
Dikataknnya, Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran mulai 3-7 Juni 2019. Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.Libur dan cuti bersama Lebaran sesuai SKB tersebut. “Masih mengacu pada SKB itu.Didalamnya ditulis Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni 2019. Lalu, cuti bersama pada 3, 4, 7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H.
Kemudian, jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu). “Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni). Nah yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama.
” ASN akan kembali bekerja normal pada tanggal 10 Juni mendatang. Jika menambah libur maka sanksi akan menunggu diantaranya pemotongan TPP hingga 100 persen. Makanya Kita ingatkan bagi ASN untuk tidak indisipliner dengan peraturan yang telah ditetapkan, ” tegasnya. (ZoelGomes)