Jual Sabu, Mantan Satpam Diciduk Polsek Batang Cenaku

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mantan petugas keamanan (Satpam) yang kini beralih profesi menjadi pengedar narkoba akhirnya harus berurusan dengan hukum. As Alias Ari alias Sunari, pria kelahiran 24 Juni 1991, diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku pada Rabu, (15/1/ 2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),” kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Kamis (16/1/2025).

Bacaan Lainnya

Diungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas informasi masyarakat dimana masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran narkoba di Desa Alim. Setelah diselidiki, tersangka Ari Sunari berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas Aiptu Misran.

Berawal dan berbekal informasi dari masyarakat, gerak cepat Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto menurunkan tim yang dipimpin IPDA Iksan Lutfi SE untuk menyergap pelaku

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat total 21,44 Gram,” terangnya.

Barang bukti lainnya meliputi sebuah dompet biru, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik sebagai penyendok sabu serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya tergantung di rak piring,” terangnya lagi.

Ari diketahui sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena, namun ia berhenti sekitar dua bulan lalu. Setelah itu, ia diduga mulai terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika jenis sabu,” tambah Aiptu Misran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mencari keuntungan melalui jalur ilegal.

Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini, Ari Sunari telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Batang Cenaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tutup Aiptu Misran.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *