Ketua DPH LAMR Inhu Tegaskan, Penangkap Kayu di TNBT Adalah Satgas Polhut Bukan Tameng Adat

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR (Lembaga Adat Melayu Riau) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Datuk Seri Ali Fahmi Aziz menegaskan bahwa yang melakukan penangkapan terhadap kayu di TNBT (Taman Nasional Bukit Tigapuluh) adalah Satgas Polhut bukan Tameng Adat.

“Tolong bedakan antara Organisasi dengan Profesi,” tegasnya, Rabu (15/1/2025) dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat LAMR Inhu komplek wisata Danau Raja Rengat.

Bacaan Lainnya

Diakui Ali Fahmi bahwa selain sebagai Satgas Polhut TNBT Nofri Arizandi Zakaria merupakan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Namun saat melakukan penangkapan kayu di TNBT beliau tidak menggunakan atribut Tameng Adat.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Sekretaris LAMR Inhu Datuk Masnur, Ketua Tameng Adat Datuk Panglima Pratama Nofri Arizandi Zakaria, Sekretaris Tameng Adat Datuk Safari serta Pengurus LAMR Inhu dan Tameng Adat lainnya.

Ali Fahmi sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang mengait-ngaitkan antara tugas Polhut Balai TNBT dengan Tameng Adat LAMR Inhu terkait penangkapan kayu yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“Bahkan dengan kegiatan itu, LAMR Kabupaten Inhu bersama Tameng Adat, dinilai ada unsur difitnah dengan tuduhan menangkap dan penjarakan anak kemenakan,” ujarnya.

Dirinya berharap masyarakat dapat memahami Tameng Adat dan tugas Ketua Tameng Adat sebagai Kasatgas Polhut di Balai TNBT. Penangkapan perambahan kayu di kawasan hutan Balai TNBT dilakukan Polhut, sebagai tugas dalam mengawasi kawasan TNBT.

“Namun keberadaan LAMR Kabupaten Inhu, tetap memberikan bantuan ketika yang bersangkutan datang dan bermohon kepada LAMR Inhu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu Datuk Panglima Pratama Nofri Arizandi Zakaria mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terduga illegal logging sudah sesuai SOP.

“Satgas Polhut melakukan tugas sesuai perintah atasan, begitu juga dengan pelaku terduga kali ini,” ucapnya.

Kayu hasil illegal logging yang disebut-sebut untuk mesjid, nilai tidak benar. Karena setelah pelaku tertangkap tidak ada menunjukkan dokumen apapun. Sehingga sesuai prosedur, untuk pemeriksaan lebih lanjut atas penangkapan itu, sudah diserahkan kepada Gakkum.

“Kami tidak penyidik. Kalau tidak ke Gakkum, penyerahan hasil tangkapan kami serahkan ke Polri,”‘ bebernya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polhut pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNBT mengamankan dua orang diduga pelaku penebangan hutan secara liar (illegal logging) pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Kedua pelaku diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku itu, masing-masing inisial Ek dan SG sama-sama warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *