RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya aparat Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap EB alias Edi Sinyap bersama Prananda alias Hengki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Durian Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa PND alias Hengki (22), seorang pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut, menyimpan barang haram di rumahnya,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (15/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa operasi dimulai pada pukul 10.00 WIB hari ini (rabu.red) setelah adanya laporan masyarakat.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, aparat gabungan yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan SH yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan SH MH mendapati Hengki berada di rumahnya,” terangnya.
Setelah penggeledahan, ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,17 Gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000, alat konsumsi sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
“Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan Hengki ia mendapatkan barang haram tersebut dari Edi Sinyap seorang residivis kasus narkotika,” sambungnya.
Polisi langsung bergerak ke rumah Edi di RT 10 Dusun Sungai Durian. Sekitar pukul 11.45 WIB, Edi berhasil diamankan bersama 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram yang ditemukan di saku celananya.
Dijelaskannya, saat digeledah lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar Edi, termasuk plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital dan satu unit ponsel.
“Edi mengakui barang tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi polisi nama dan alamatnya,” terangnya lagi.
Baik Hengki maupun Edi diketahui menjual barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan.
“Mereka diduga kuat menjadi pengedar aktif yang telah meresahkan masyarakat,” jelas Aiptu Misran.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhu menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kerja sama masyarakat sangat kami hargai. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi langkah awal keberhasilan penangkapan ini,” ujar Misran.
Dengan tertangkapnya Edi Sinyap dan Hengki, Polres Inhu berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.***