RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang tersangka Narkoba di Belilas Kecamatan Siberida pada Jum’at (20/7/2018) kemaren.
Pada Jum’at (20/7/2018) sekira pukul 21.00 Wib telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki (Tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu,” kata Kapolres lnhu melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi Minggu (23/7/2018).
“Yang bersangkutan adalah FL bin F H (15) warga Simpang 4 (Empat) Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu tepatnya dibelakang dealer honda,” terangnya.
Penangkapan ini dilakukan berdaraskan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika atau sering adanya transaksi narkotika jenis shabu di simpang empat Belilas.
“Berdasarkan hal tersebut Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan personil satnarkoba yang dipimpin oleh kanit OPSNAL AIPTU Joko Wiyoni melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi yang diperoleh,” paparnya lagi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun TO (Target Operasi) atas nama WD selanjutnya setelah dilakukan diskusi dilapangan dan diperoleh cara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selanjutnya personil sat narkoba melakukan penangkapan namun saudara WD yang merupakan TO berhasil melarilan diri dikarenakan petugas tidak mengetahui wajah Tersangka,” ungkapnya.
Petugas hanya mengamankan seseorang yang bernama FL bin FH dan diperoleh barang bukti narkotika jebis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus yg disembunyikan di dasbor sepeda motor milik WD yang dikendarai oleh saudara FL.
Dari pengakuan saudara FL barang bukti tersebut milik WD dan ia tidak tahu jika disepeda motor yang dipakainya ada narkotika jenis shabu.
“Dari pengakuan saudara FL ia berada di tempat tersebut karena disuruh oleh saudara WD untuk membeli nasi dan sebelumnya memang diajak menggunakan narkotika jenis shabu oleh WD,” paparnya.
“Penyidik sat narkoba polres inhu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu tentang tangkapan tersebut,” terangnya lagi.
Saudara FL tidak bisa dikenakan dalam pasal kepemilkan narkotika untuk itu karena usia saudara FL masih tergolong anak anak dan merupakan korban penyalah guna maka disarankan untuk dibawah rehab ke BNNP RIAU
“Barang Bukti yg diamankan DI TKP saat dilakukan penangkapan tersebut 2 (dua) bungkus shabu seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 5 (lima) bungkus plastik klip dan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong),” paparnya.
Selain menyita BB penyidik akan melengkapi adm penyelidikan dan Penyidikan dan menyiapkan administrasi untuk membawa saudara FL ke BNNP Riau guna dilakukan rehabilitasi, pungkasnya. (Man)