RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang terjadi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
Tersangka Pelaku nya adalah AS Alias A (24) warga Dusun Rambahan Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi Minggu (22/7/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku Curat.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 17.00 wib telah datang seorang perempuan melaporkan tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana.
“Pelapornya adalah Siti Umi Kalsum (48) Pengawas LBV P. Reba warga Perumahan Aura Residence Blok D-5 Rt 001 Rw 009 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan. Rengat Barat,” Katanya.
Sedangkan Waktu Kejadiannya adalah pada Rabu (11/7/2018) sekira jam 03.50 wib di Jalan M Tahar depan Akper P Reba toko LBV Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa uang sejumlah Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta rupiah),” terangnya.
Dijelaskannya juga bahwa pada saat pelapor membuka Toko LBV sekitar pukul 06.30 wib melihat laci kerja miliknya dalam keadaan berserakan.
“Kemudian pelapor langsung naik ke lantai 2 untuk melaporkan kepada pemilik toko LBV (Amrizal) tentang hal tersebut,” sambungnya.
Kemudian pelapor dan pemilik toko bersama-sama melihat kelantai bawah yang mana sudah dalam keadaan berserakan.
“Melihat hal tersebut pemilik toko mengajak pelapor untuk melihat dari mana pelaku masuk dan setelah dilihat bahwa diduga pelaku masuk melalui Ventilasi Ruko yang tidak ada tutupnya,” terangnya lagi.
Lalu pelapor langsung menghubungi Bambang selaku teknisi LBV untuk membuka cctv, dalam kesempatan tersebut telihat seorang laki-laki sedang membongkar laci kerjanya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 36.500.000,- (tiga puluh enam juta rupiah),” terangnya.
“Berdasarkan hal tersebut dilakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polres Inhu dan diketahui ldentitas pelaku,” paparnya.
Kemudian pada jumat (20/7/2018) sekitar pukul 19.00 wib diketahui tersangka berada di Jalan Lintas Rengat – Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.
“Selanjutnya Unit Opsnal Polres Inhu yang di pimpin oleh Ipda Miki bergerak ke Pematang Reba dan langsung mengamankan tersangka,” terangnya lagi.
Kemudian ketika tim melakukan introgasi terhadap tersangka tentang tindak pidana yang terjadi dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Kemudian dimintakan kepada tersangka untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Setelah barang bukti diperoleh dan diamankan untuk dibawa ke Polres Inhu, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, dan petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka.
“Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke RSUD Indrasari Pematang Reba Inhu untuk dilakukan tindakan medis, pada pukul 23.00 wib terhadap tersangka telah di izinkan pihak medis untuk dilakukan rawat jalan,” paparnya lagi.
Dipaparkannya juga bahwa tersangka merupakan resedivis yang telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana yang dilakukannya yaitu Curat dan Percobaan Pemerkosaan. (Man)