Pelalawan, riaudetil.com – Jumlah wajib ktp – el di Kabupaten Pelalawan 240.757 jiwa dan 229.383 jiwa diantaranya sudah ber ktp – el dengan persentase 95,27 persen.Artinya hanya 4,73 persen saja yang belum cetak ktp elektronik (el) dari jumlah wajib ktp – el di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampsikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nifto Anin melalui Sejretaris Joni Naidi kepada riaudetil.com, Rabu (28/8/2019).
Dikatakannya, dari wajib ktp el 240.757 kab pelalawan,yang sudah rekaman 232.108 jiwa mencapai 96,4 persen.
” Kabupaten Pelalawan termasuk tertinggi dalam jumlah perekaman dan cetak ktp – el dan disebut – sebut dalam setiap Rakor di Propinsi berada di peringkat 3,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Joni Naidi, saat ini blanko ktp – el terbatas diprioritaskan pemula dan pindah datang.
” Memang Kita saat ini lebih prioritas cetak ktp – el untuk pemula dan pindah datang.Karena kondisinya blanko terbatas dari kementerian.Stok blanko yang ada saat ini hanya 400 blanko saja. Setiap per 10 hari baru bisa kembali dijemput ke pusat dengan bantuan blanko hanya 500 saja,” paparnya.
Menurutnya, jika blanko ktp – el mencukupi maka yang mengurus ktp – el tapi sudah pernah meiliki ktp – el seperti rusak, hilang, merubah elemen baru akan di cetak ktp – elnya.
” Bagi yang seperti ini maka Kita sertai dengan Suket atau surat keterangan. Fungsi suket sama seperti ktp – el seperti bank, haji, sekolah, kesehatan, bpjs,nikah dan lain – lain yang akan berlaku selama 6 bulan. Bagi pihak – pihak tak mengakui Suket maka telah melanggar UU nomor 24 tahun 2013 tentang adminduk disitu bunyinya KTP atau suket,maka jelas fungsi sujet sama dengan ktp – el, ” pungkasnya. (ZoelGomes)