Pelalawan, riaudetil. com – Bersempena pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Pelalawan yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 10 november 2018 mendatang, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan melakukan giat penertiban ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Rabu (7/11/2018) malam sekira pukul 23.00 wib.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan H.Abu Bakar FE, S.Sos, M.AP didampingi personil kepolisian dan juga Camat Pangkalan Kerinci.Tim bersama-sama menelusuri kesejumlah warnet, PS yang berada di jalan pemda untuk diingatkan agar dalam pelaksanaan MTQ tidak beroperasi sampai pagi hari.
” Sejumlah warnet yang disambangi oleh petugas dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait kami panggil kekantor dan mengingatkan kepada pemilik agar mematuhi perjanjian kerjasama yg sudah disepakati bersama sebelumnya antara satpol pp dan juga pemilik warnet serta play station (PS),” ujar Abu Bakar.
Menurutnya, ada sekitar 3 pemilik warnet atau PS yang dipanggil besok untuk menghadap ke penyidik PPNS dan mengingatkan kembali agar mereka dimalam hari tidak nenghidupkan suara keras dari dampak usaha tersebut sehingga tidak mengganggu ketentraman masyarakat sekitar yang sedang beristirahat.
Operasi dilanjutkan ke kilo 1 dan 2 jalan koridor langgam dan didapati 1 warung tuak yang masih buka dengan menghidangkan musik keras.Kepada pemilik usaha diingatkan untuk menghargai pelaksanaan MTQ yang sedang berlangsung dan juga mengamankan minuman jenis tuak,bir sebagai barang bukti.
Kemudian giat dilanjutkan pemeriksaan ke wisma sarinah dan didapati 3 pasang laki – laki dan perempuan yang belum mengantongi surat nikah berada didalam satu kamar
” Ketiga pasang muda mudi tersebut digiring ke kantor untuk diproses oleh penyidik ppns satpol pp sesuai dengan perundangan – undangan yang berlaku.Terhadap ketiga pasangan muda mudi tanpa ada surat nikah dan bukan mukhrimnya tersebut diberikan arahan, nasehat dan juga peringatan.Setelah diproses oleh penyidik mereka diperbolehkan pulang kerumahnya masing – masing dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” tutup Abu Bakar dengan tegas. (ZoelGomes)