Pelalawan,riaudetil.com – Keberadaan sejumlah pemuda yang melakukan fogging atau pengasapan memberantas sarang nyamuk demam berdarah ditengah – tengah masyarakat namun berbayar meski sukarela dipastikan oleh Dinas kesehatan adalah kegiatan ilegal.
” Jelasnya Kita pernah melapor keberadaan orang – orang yang melakukan fogging ke Polsek Pangkalan Kerinci dan disepakati mereka tidak melakukan kegiatan fogging kembali. Kalau ada kegiatan fogging lalu meminta bayaran atau uang apalah namanya itu ilegal.Kegiatan fogging harus jelas bahan apa yang disemprotkan,jangan asal fogging ternyata bahannya berbahaya. Harus ada izin dari Dinas Kesehatan, ” papar Asril.M.Kes kepada riaudetil.com,Jum’at (19/2/2021)
Ditambahkannya,kegiatan fogging harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan begitu juga para petugasnya terdata.
” Tidak ada bayaran atau uang sukarela semuanya gratis. Makanya jika ada ditemukan orang yang melakukan fogging dan meminta bayaran segera lapor RT/RW dan pihak kecamatan untuk tindak lanjut,” bebernya.
Ditanyakan soal kasus DBD di Kabupaten Pelalawan dan keluhan semakin banyaknya nyamuk di rumah warga, Asril menyatakan bahwa untuk kasus DBD saat ini belum mengalami peningkatan signifikan.
” Kita akan cermati dulu kasus DBD nya dan jika sudah meningkat Kita pastinya akan melakukan fogging di tengah – tengah masyarakat.Masyarakat tetap diminta menjaga kebersiahan dan kesehatan dilingkungan masing – masing.Masyarakat diminta untuk kembali ke pola hidup sehat dan melakukan 3 M Plus yakni menguras, menutup dan mengubur barang-barang yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. Sedangkan plus yakni antisipasi seperti menggunakan loution anti nyamuk, racun nyamuk atau menggunakan kelambu,” tegasnya. (ZoelGomes)