Pelalawan,riaudetil.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan mengklaim pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi dengan waktu pengurusan satu jam jadi dan paling lama sehari.
Demikian disampaikan Nipto Anin Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan melalui sekretaris Joni Naidi kepada riaudetil.com, Kamis (29/8/2019).Menurutnya, maksud dari terintegrasi yakni dalam pengurusan adminduk seperti mengurus akta lahir dalam satu loket akan diberikan 2 hingga 3 dokumen.
” Jadi dalam satu loket untuk semua pengurusan akta lahir seperti dokumen memasukkan anak ke KK lalu mengeluarkan akta dan lain – lain. Jadi cukup 1 loket untuk satu pengurusan saja dan tak perlu ke loket lainnya.Ini tentu disesuaikan dengan pengurusan adminduknya. Sama halnya pengurusan akta nikah,” paparnya.
Dikatakan Joni Naidi, disdukcapil terus melakukan upaya mempercepat pelayanan dengan maksimal,meski kekurangan tenaga IT.
” Ya Kita sudah mengusulkan ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKP2D) agar dalam penerimaan CPNS kedepannya agar dapat memenuhi kebutuhan tenaga IT di Disdukcapil Pelalawan,” bebernya.
Joni Naidi tidak menampik adanya kendala yang terjadi dalam proses pelayanan seperti jaringan yang terganggu dan lain sebagainya.
” Intinya dengan berbagai kendala yang dihadapi, disdukcapil Pelalawan telap melakukan berbagai evaluasi kerja dan memberikan pelayanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat.Palingvtidak untuk pelayanan adminduk di Disdukcapil setiap harinya sekira 150 hingga 250 kepengurusan adminduk, ” tukasnya. (ZoelGomes)