PN Rengat Lakukan Pencocokan Lahan Sengketa Antara Syamsir Shidiq dan Pemda lnhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) hari ini Rabu (28/8/2019) melakukan pencocokan terhadap lahan sengketa antara Syamsir Shidiq dengan Pemda lnhu.

Pencocokan ini dilakukan sehubungan dengan adanya permohonan dari termohon Syamsir Shidiq melalui kuasa hukumnya untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Lahan seluas 20.020 M Persegi tersebut berada di jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lnhu, tepatnya disamping jalan masuk ke gedung DPRD lnhu.

Pencocokan ini dipimpin oleh Ketua Panitera PN Rengat Rustam SH dan didampingi oleh Bukhari selaku juru Eksekusi PN Rengat.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut pihak pemohon eksekusi ahli waris Syamsir Shidiq beserta kuasa hukumnya, pihak kepolisian dari Polres lnhu dan Polsek Rengat Barat, serta staf Lurah Pematang Reba.

Rustam SH dalam kesempatan itu mengatakan pencocokan ini dilakukan sehubungan dengan adanya permohonan eksekusi dari pihak pemohon yang dalam hal ini Syamsir Shidiq.

“Pencocokan ini dilakukan untuk memastikan kondisi lahan yang menjadi sengketa sesuai dengan yang dimohonkan,” terangnya.

Setelah dilakukan pencocokan dengan disaksikan oleh segenap pihak, faktanya lahan ini sesuai dengan yang dimohon pemohon.

Rustam juga mengatakan bahwa hasil dari pencocokan ini akan dilaporkan kepada pimpinan (Ketua PN Rengat) untuk ditindak lanjuti.

“Biasanya setelah disampaikan Ketua PN Rengat akan mengeluarkan surat untuk dilakukan eksekusi, biasanya ini tidak akan berlangsung lama,” tegasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *