Pelalawan,riaudetil.com – Hingga hari ini, Rabu (17/7/2024) pukul 17.30 wib dari 40 dewan terpilih Kabupaten Pelalawan, masih 19 orang saja yang telah menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Pelalawan.
Adapun 19 dewan terpilih tersebut yakni dari PKB ; Riody Oktafindra,SE,Tengku Azriwadi,SE,Suwandi,ST.M.Shohibul Ahsan,ST dan Marwan.Dari Gerindra; Yusri,SH dan Abdul Nasib,SE.PDIP; Musri Evendi,Dimas Agung Permana,S.TP dan Carles,S.Sos.Nasdem;Rustam Sinaga.PKS ; Salehuddin.A.Md.Pi.Hanura; Robinhot Saragih,SH.PAN ; Efrizon,SH.M.Kn,Syafrizal,S.IP,Muhammad Bakri dan Rossa Alvina Naiborhu,SH.Demokrat; Asnol Mubarack,S.Sos.M.Si,Rudiyanto Sihombing.SP.
Demikian disampaikan Bapri Naldi Ketua KPU Pelalawan kepada riaudetil.com, Rabu (17/7/2024).Menurutnya, sesuai PKPU 006 Tahun 2024 Bagian Kedua Pelantikan Calon Terpilih anggota DPR,anggota DPD,anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 51 ayat 3 berbunyi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Pada pasal 52, ayat 1 berbunyi Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.Ayat 2,tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dimaksud wajib disampaikan ke KPU Kab/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Seterusnya,pada ayat 3 berbunyi calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud,KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
” Jika tidak melapor harta kekayaan maka tidak dicantumkan sebagai nama calon terpilih yang artinya tidak masuk dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik,” ucapnya.
Disampaikan Bapri Naldi,KPU Pelalawan menghimbau kepada partai agar dewan terpilih untuk segera melaporkan LHKPN karena partai memiliki admin atau operator,jika partai tidak menfasilitasi maka KPU Pelalawan siap membantu secara perseorangan.
” Laporan LHKPN ini syarat wajib untuk dilantuk,makanya Kita terus ingatkan Dewan terpilih untuk laporakan segera haeta kekayaannya dan tidak menunda – nunda,apalagi mepet 21 hari jelang pelantikan yang dijadwalkan 27 Agustus 2024 mendatang. Pada acara peluncuran motto,maskot dan jingle Pilkada Pelalawan 2024 kemaren Kita ingatkan juga kepada dewan tepilih agar segera laporkan LHKPN,” tutupnya.(ZoelGomes)