Kembali Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pelaku Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,89 (dua koma delapan sembilan) Gram.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran membenarkan bahwa telah diamankan 1 orang laki-laki yang diduga terlibat kasus narkoba.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, Satres Narkoba pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB telah mengamankan 1 (satu) orang Laki Laki (tersangka) yang patut di duga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di KM 4 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.

“Tersangkanya adalah EL alias Midi (54) warga KM 4 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat,” katanya.

Bersama tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar, 1 (satu) buah peci warna hitam putih, 1 (satu) buah peci warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru Dongker dan uang tunai sejumlah Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Dijelaskannya lagi, pada Minggu (7/7/2024 ) sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di KM 4 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

“Mendapat informasi tersebut Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu  segera melapor ke Kasatres Narkoba AKP Adam Efendi SE MH,” terangnya.

Kasat segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendapatkan 1 (satu) buah nama yaitu EL alias Midi,” ungkapnya.

Pada Kamis (11/7/2024);sekira pukul 19.30 WIB anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa sedang berada di dalam rumah dan tim langsung mengamankan pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang di saksikan ketua RT (Bujang Kasmadi) ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu tepatnya di dalam kamar.

“Saat dilakukan interogasi tersangka EL mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan di dapat dari EF alias Fian, kemudian tim mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.***

Pos terkait