Pengembangan Kasus Narkoba di Pematang Reba, Satres Narkoba Polres Inhu Kembali Lakukan Penangkapan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu EL alias Midi (54) Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penangkapan terhadap EF alias Fian (45) dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram,

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB di KM 3 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Rabu (17/7/2024) malam.

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) helai lakban warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna ping dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Dijelaskannya, berdasarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sabu , dengan terlapor EL alias Midi pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah miliknya di KM 4 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.

“Tim opsnal yang di pimpin Ps Kanit I Satres Narkoba telah berhasil melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan EF alias Fian yang
sedang berada di sebuah rumah di KM 3 Jalan Raya Pematang Reba – Pekan Heran,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah di dapati 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di dapat di pintu lemari dapur.

“Saat dilakukan interogasi E alias Fian mengakui bahwa BB tersebut miliknya, kemudian terhadap terduga pelaku dan BB diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Pos terkait