RIAUDETIL.COM, RENGAT – ARD (20) seorang Pemuda Pengangguran asal Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Lelayang, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres lnhu karena telah melakukan pencabulan 6 anak laki-laki di bawah umur.
Pelaku sodomi anak ini ditangkap oleh Polsek Kelayang, Kamis (25/6/2020) lalu sekitar pukul 09.00 WIB setelah ada beberapa orang tua korban melapor ke Polsek Kelayang, akibat perbuatannya ini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2020) sore di Mapolres Inhu mengatakan bahwa kasus ini mulai terungkap ketika para korban yang terdiri dari 6 orang dengan umur 8 sampai 13 tahun saling bercerita tentang pengalaman pahit mereka dicabuli dan dilecehkan oleh tersangka dengan cara sodomi.
Ketika anak-anak ini bercerita, secara tak sengaja didengar oleh salah seorang warga berinisial AN dan mendekati anak-anak itu untuk menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialami para korban, dengan sedikit gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka.
Selanjutnya, AN menyampaikan informasi itu kepada para orang tua korban.
Selanjutnya, para orang tua korban, akhir Juni kemaren secara resmi melapor ke Polsek Kelayang terkait kasus yang dialami anak-anak mereka.
“Dari 6 orang tua korban, yang melaporkan hanya 4 orang, tapi ini sudah cukup untuk kita proses,” ucap Kapolres.
Setelah menerima laporan para orang tua korban, hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya, kemudian diamankan ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang anak-anak berjenis kelamin laki-laki yang telah dilakukannya sejak tahun 2018 sampai 2020.
Perbuatan cabul ini dilakukan dengan berbagai modus operandi, diantaranya mengajak korban bersih-bersih WC sebuah Mushala di Kelayang, kemudian korban diajak mandi bersama, diberi uang Rp 15 ribu, mandi di sungai, dipinjamkan handphone pintar, mengajak jalan-jalan dan lainnya.
“Tersangka juga mengaku jika korban pertamanya justru adalah anak yang memiliki hubungan keluarga dekat dengannya,” terang Kapolres.
Pelaku mengenal baik seluruh korbannya, sehingga dengan mudah ia bisa membujuk para korban dan kepada setiap korban, tersangka selalu berpesan agar jangan memberitahukan perbuatannya itu pada siapapun.
Tersangka juga mengaku jika dia memiliki hasrat seksual yang tinggi terhadap anak-anak berjenis kelamin laki-laki dengan umur rata-rata 8 sampai 13 tahun, selain itu, anak-anak mudah untuk dibujuk.
“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Man)