Polsek Kelayang Ringkus Pelaku Narkoba di Simpang Dusun Tua

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (6/12/2024).

Pelaku berinisial YT alias Anto (39), warga Desa Bongkal Malang, diringkus di Jalan Simpang rDusun Tua, Bongkal Malang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri SH MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di Simpang Dusun Tua. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Pada pukul 12.00 WIB, pelapor P Krisdianto Sinaga SSos, bersama Kanit Intel Polsek Kelayang, Bripka Tomy Defika, memulai penyelidikan.

“Sekitar pukul 13.30 WIB, keberadaan Anto berhasil dilacak di lokasi yang disebutkan. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” terangnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kotak kaleng rokok merek Gudang Garam Merah yang berisi satu plastik obat warna biru.

“Di dalam plastik tersebut, terdapat tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Selain itu, ditemukan juga tiga bungkus plastik klip kosong. Semua barang bukti diakui milik tersangka yang rencananya akan diedarkan kembali.

“Pelaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi . Barang tersebut ia beli untuk dijual kembali,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Ancaman Hukuman Berat, Anto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman berat atas tindakannya mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujarnya.

Polsek Kelayang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Zulmaheri.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polsek Kelayang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberantas narkoba yang merusak generasi muda.

Dengan tertangkapnya Anto, diharapkan jaringan peredaran narkoba di wilayah ini bisa diputus, dan pelaku lainnya segera ditangkap. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak agar tercipta lingkungan yang bersih dan aman dari barang haram tersebut.***

Pos terkait