Kades Pasir Ringgit Berhentikan 16 Ketua RT Sekaligus, Ada Apa?

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sumarji memberhentikan 16 orang Ketua RT (Rukun Tetangga) di desa tersebut secara serentak.

Pemberhentian tersebut dilakukan Kades melalui Surat Keputusan Kepala Desa Pasir Ringgit Nomot : 48/Kpts/09.2003/X11/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Rukun Tetangga (RT) Desa Pasir Ringgit.

Bacaan Lainnya

Didalam surat tersebut dinyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inu maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lingkup Pemerintahan Desa Pasir Ringgit.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu.

Memutuskan, memberhentikan dengan hormat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas jasa-jasanya selama memangku jabatan dan Mengangkat nama-nama dengan daftar terlampir.

Selanjutnya Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapan Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 02 Desember 2024 dan ditanda tangani oleh Sumarji selaku Kades Pasir Ringgit.***

Pos terkait