Simpan Sabu di Bingkai Kaligrafi, Warga Lirik Diringkus Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebuah cara unik namun sia-sia dilakukan oleh Sartono alias Tono (31) warga Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Demi mengelabui aparat kepolisian, Tono menyembunyikan narkotika jenis sabu di balik bingkai kaligrafi yang tergantung rapi di dinding rumahnya.

Sayang, akalnya tak mampu menghindarkan dirinya dari jeratan hukum. Ia berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (22/4/ 2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, penangkapan Tono bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zus Rico Candra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Disana, mereka menemukan dua orang pria.

“Namun, satu orang berhasil melarikan diri yang identitasnya sudah dikantongi
oleh petugas yang belakangan diidentifikasi sebagai abang kandung Tono,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bingkai kaligrafi yang tergantung di ventilasi pintu tengah rumah. Di balik bingkai tersebut, terselip plastik warna kuning berisi satu bungkus besar sabu seberat 47,5 Gram.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut milik abangnya, Minto, namun karena Tono yang berada di lokasi dan memiliki akses terhadap barang haram itu, ia tetap diamankan,” terangnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik kuning, satu unit handphone merek Vivo Y02 warna orchid blue, satu kotak rokok Surya Gudang Garam, dan satu kaca pirex.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Ia diduga kuat telah menawarkan, menjual, menerima, hingga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Sementara pihak kepolisian masih memburu abang kandung tersangka yang hingga kini berstatus buron,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan masyarakat diminta terus berperan aktif dalam membantu pihak Kepolisian. (Man)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *