Polsek Batang Cenaku Ringkus Pelaku Curanmor di Parkiran Gereja

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku.

Pelaku, HRS Alias Hengky (39), seorang warga Desa Kepayang Sari, berhasil diringkus di rumah kontrakannya pada Jumat (6 /12 2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula pada Ahad (13/10/ 2024). Saat itu Mari Nainggolan (32) seorang petani yang juga jemaat gereja, kehilangan sepeda motornya merek Honda Revo dengan nomor polisi R 2868 QE. Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di area Gereja GBI Desa Kepayang Sari.

Mari mendapat kabar dari anaknya, Esra Mei Br Nainggolan, mengenai hilangnya kendaraan tersebut. Ia pun berusaha mencari motornya di sekitar gereja, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Merasa dirugikan, Mari melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Cenaku untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran SH, Sabtu (7/12/2024).

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Polsek Batang Cenaku berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat sore kemarin, Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Poros Desa Kepayang Sari.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo juga ditemukan. Namun, pelaku telah mengubah warna kap motor menjadi hijau serta menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin dengan cara diamplas.

“Tim kepolisian turut mengamankan dokumen pendukung berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang masih atas nama pemilik asli, Ruslan,” sambungnya.

Kasus ini menyebabkan kerugian material sebesar Rp4 juta bagi korban. Pelaku Hengky kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga,” ujar Aiptu Misran.***

Pos terkait