RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 06 / II / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, tertanggal 3 Februari 2025.
“Menurut laporan tersebut, kejadian terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dengan korban Dedi Candra alias Dedi (26),” terangnya.
Korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik oleh dua pelaku, yakni Suhendra alias Hendra (22) dan Wirardi alias Wira (21). Peristiwa ini bermula dari perselisihan di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo.
“Setelah melalui proses hukum dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Dalam mediasi yang difasilitasi Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH MH diwakili oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang, pihak pertama, yaitu Dedi Candra mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf. Begitu juga pihak kedua, Suhendra dan Wirardi berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Sebagai bentuk itikad baik, pihak kedua juga bersedia memberikan sagu hati atau biaya pengobatan kepada pihak pertama sebesar Rp13 juta,” sambungnya.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, serta berjanji tidak akan mengajak atau menyuruh pihak lain untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan satu sama lain.
“Kesepakatan ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka mereka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Aiptu Misran.
Penyelesaian perkara ini melalui pendekatan RJ dilakukan berdasarkan kebijakan Kapolri yang menekankan prinsip penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, terutama untuk kasus ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Restorative Justice menjadi langkah yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini, karena kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tambah Aiptu Misran.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai serta menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. Selama proses mediasi berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali di bawah pengawasan Unit Reskrim Polsek Kelayang.
“Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada solusi yang berkeadilan dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Man)