RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dua pria asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahad (9/2/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Kedua pelaku adalah IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21) yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Inhu di teras rumah mereka di Blok A Kulim IV, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (11/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Anggota Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” terangnya.
Atas Instruksi Kasat Narkoba AKP Adam Efendy SE MH dan Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati dua nama yang diduga terlibat yaitu IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar.
“Setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba segera bergerak dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang berada di lantai teras depan rumah, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sendok pipet,” ungkapnya.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
“Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Aiptu Misran.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. (Man)