RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kapolres lnhu (lndragiri Hulu) AKBP Efrizal S.lk dalam konferensi pers Senin (3/8/2020) mengatakan bahwa kedua tersangka pembunuh gajah di Kecamatan Kelayang akan dikenakan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Sukar yaitu Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api ilegal.
Dijelaskan Kapolres, adapun bunyi Pasal 21 ayat (2) uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Sedangkan bunyi Pasal 40 Ayat (2) uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Bunyi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 berbunyi “Barang siapa dengan tanpa hak menyimpan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Hal ini dikarenakan barang bukti berupa senjata api didapat dan disita dari tersangka Sukar bin (alm) Ibrahim,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka Anwar Sanusi alias Ucok yaitu Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana
Bunyi Pasal 21 ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Bunyi Pasal 40 Ayat (2) uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, paparnya.
Kopolres berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembubuhan terhadap hewan yang dilindungi, karena ini akan berbuntut penjara, dan kepada masyarakat yang melihat terjadinya tindakan pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi untuk dapat melaporkan ke jajaran Polres lnhu, tutupnya. (Man)