Dua Pelaku Pembunuhan Gajah di lnhu Ditangkap, Satu Orang DPO

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana dibidang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yaitu pembunuhan satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor gajah.

Kejadian ini terjadi pada 15 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB di lahan masyarakat yang terletak di lingkungan kedondong, Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten lnhu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berdasarkan LP/A-20/lV/2020/Riau/Res Inhu/Sek Kelayang, tanggal 15 April 2020, yang dilaporkan oleh Sumadi S.Sos alis Madi (37) anggota Polsek (Bhabinkantibmas) Kelurahan Kelayang, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk dalam konferensi pers yang digelar Senin (3/6/2020) di Mapolres lnhu.

“Tersangkanya adalah Sukar dan Anwar Sanusi alias Ucok,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa tersangka Ucok pernah dihukum dalam perkara yang sama pada tahun 2015 (TKP wilayah hukum Pelalawan dan polres Bengkalis) bersama
Ari Karyo (DPO) dalam perkara yang sama.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi aktif dan 1 (satu) butir selongsong peluru.

Selain itu juga diamankan 2 (dua) helai goni plastik kecil, 1 (satu) buah tas kecil, 1 (satu) batang batu asah berukuran kecil, 1 (satu) buah jerigen berukuran kecil, 1 (satu) pasang gading gajah dengan ukuran masing-masing gading sebelah kanan dengan panjang 95 CM dan lingkar maksimal 26 CM dan sebelah kiri dengan panjang 94 Cm dan lingkar maksimal 27 CM.

“Selanjutnya 1 (satu) buah tengkorak kepala gajah, 1 (satu) butir proyektil amunisi, 1 (satu) bilah kapak dengan gagang warna cokelat muda, 1 (satu) bilah parang dengan gagang warna coklat tua dan 1 (satu) buah senter merk KAWACHI warna biru,” paparnya.

Dijelaskannya, pada hari Rabu (15/7/2020) pelapor (Bhabinkamtibmas) mendapat informasi dari masyarakat bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah berjenis kelamin jantan di areal perkebunan masyarakat yang terletak di lingkungan kedondong Kelurahan Kelayang.

“Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada AKP Parlindungan SH selaku Kapolsek Kelayang dan Kapolsek langsung memimpin tim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, dan setibanya di TKP petugas mendapati satu ekor gajah berkelamin jantan dalam keadaan sudah mati dan rebah,” sambungnya.

Sebelah kanan dengan belalai yang sudah putus, begitu juga pada bagian kepala ada bekas potongan atau seperti kena benda tajam, dan untuk gading gajah masih utuh namun sudah ada bekas potongan atau bekas benda tajam dari pangkal rahang kepala gajah tersebut.

Atas kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap penyebab matinya gajah jantan dimaksud bersama dengan Pihak BKSDA Provinsi Riau Dengan Cara Melakukan Nekropsi (Bedah) kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yaitu pembunuhan 1 (satu) ekor gajah jantan dimaksud.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, dan dari hasil Nekropsi yang dilakukan bersama Pihak BKSDA Provinsi Riau diketahui bahwa gajah jantan dimaksud mati karena ditembak dengan senjata api dan peluru tajam,” terangnya.

Kemudian petugas melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan dari hasil peyelidikan petugas mendapat informasi tentang pelaku atas nama Anwar Sanusi alias Ucok.

“Selanjutnya tim langsung mencari tahu keberadaan Anwar Sabusi alias Ucok tersebut dan pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut,” paparnya.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Anwar Sanusi alias Ucok mengakui melakukan pembunuhan gajah jantan dimaksud bersama dengan tersangka Sukar bin yang beralamat di Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu dan tersangka Ari Karyo (DPO).

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka Sukar dimaksud, kemudian pada hari Kamis (2/7/2020) sekira pukul 21.00 WlB tersangka Sukar diamankan di pondok kebun milik tersangka yang terletak di Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu,” paparnya.

Kemudian terhadap 1 (satu) orang DPO an Ari Karyo masih dilakukan pengejaran, tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *