RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang, Ahad (24/2/2025).
Peristiwa ini terungkap setelah korban, Muja Hidin (42), melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak mengantar anaknya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan pada Ahad sekitar pukul 01.00 WIB.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada Sabtu (1/2/ 2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu istri korban Arma Yulis sedang berada di rumah, pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam.
“Pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap,” terangnya.
Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, hingga Senin (3/2/2025) pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan, Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut.
“Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Dedi.
“Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Dedi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, meskipun dikenal, tetap harus dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak menjadi korban kejahatan,” tutup Misran. (Man)