RIAUDETIL.COM, RENGAT – Keberadaan sebuah perusahaan sebagai investor di suatu daerah tentu harus menghormati pemerintah setempat dimana perusahaan tersebut berdiri, namun tidak demikian dengan PT. PAL yang berada di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kehadiran rombongan Pemda Inhu yang dipimpin oleh Kabag Tapem Setda Inhu R. Fachrurozi ke perusahaan tersebut dengan membawa surat tugas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu tidak diakui oleh pihak perusahaan PT PAL dan bahkan Satpam Perusahaan tidak mengizinkan rombongan pemda Inhu masuk.
Sehingga rombongan Pemkab Inhu bersama dinas terkait harus pulang dari pintu masuk perusahaan yang berada di kawasan Desa Danau Rambai.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak perusahaan dengan rombongan Pemda Inhu, dalam perdebatan tersebut satpam PT. PAL tetap menolak kedatangan rombongan Pemda Inhu meskipun sudah menunjukkan bukti surat tugas yang ditanda tangan oleh Sekda Inhu.
Menurut Ketua Umum DPP LIMPAN (Lumbung Informasi Masyarakat dan Penyelamat Aset Negara) Umar Gaho apa yang dilakukan oleh PT. PAL ini sudah sangat keterlaluan dan tidak lagi menghormati pemerintah.
Bahkan, katanya, Sekda Inhu H. Hendrizal dalam kesempatan tersebut juga telah menyampaikan kepada Satpam PT. PAL melalui selulernya bahwa izin Prinsip Perusahaan (PT. PAL) sudah tidak ada lagi dan sudah dicabut.
“Namun tetap saja pihak perusahaan tidak memperbolehkan Tim Pemkab masuk untuk mengukur dan mengambil koordinat PT PAL tersebut,” sesalnya.
Hal ini dilakukan karena diduga areal perkebunan perusahaan masuk dalam hutan kawasan, sambungnya.
“Satpam PT. PAL mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah atas perintah dari Kabag TU PT PAL yang tidak mengijinkan siapapun untuk masuk,” ungkapnya lagi.
Dirinya sangat menyayangkan kejadian ter tersebut, kami juga sangat menyayangkan sikap Pemkab Inhu yang tidak berkutik terhadap perusahaan tersebut, sehingga kesannya martabat Pemkab Inhu telah tercoreng atas kejadian tersebut.
Maka dari itu kata Umar Gaho yang didampingi oleh Pengurus DPC LIMPAN Inhu dan Kuasa Hukum John L Situmorang & Patners yang beralamat di Jakarta akan terus berjuang sebagai penerima kuasa dari masyarakat.
Sementara itu Ketua DPC LIMPAN Inhu Marsinus Limbong mengatakan bahwa dengan terjadinya penolakan untuk masuk ke PT PAL ini menjadi situasi yang akan menguntungkan bagi kami, tegasnya singkat. (man)