RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menyongsong masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengawal ketat pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah kabupaten.
Kegiatan ini diawali dengan Apel Siaga yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Beringin Kota Rengat pada Ahad (24/11/2024) pagi.
Apel tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, termasuk Kapolres Inhu oleh AKBP Fahrian Saleh Siregar yang diwakili Wakapolres Kompol Manapar Situmeang, Ketua DPRD Inhu SP Sinurat, Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, Kasat Pol PP Tukiyat serta Dandim 0302 Inhu yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf Kabul dan sejumlah pejabat lainnya.
Mereka menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran SH menyampaikan bahwa penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah kabupaten yang meliputi 14 kecamatan.
“Kegiatan ini melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Bawaslu Inhu,” katanya.
Dijelaskannya, penertiban APK bertujuan untuk memastikan bahwa masa tenang benar-benar steril dari segala bentuk kampanye, baik langsung maupun tidak langsung.
“Masa tenang adalah momen bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa gangguan kampanye,” katanya lagi.
Oleh karena itu, seluruh APK yang masih terpasang di tempat umum harus segera ditertibkan. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keberhasilan Pilkada 2024.
“Kegiatan penertiban APK tidak hanya terpusat di kota Rengat, tetapi juga dilakukan serentak di seluruh kecamatan dengan dukungan penuh dari aparat keamanan dan panitia pengawas pemilu,” ujarnya.
Selain itu, Patroli pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang.
“Kami berharap semua pihak, terutama tim sukses pasangan calon, bisa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pilkada,” kata Misran.
Aiptu Misran juga menegaskan bahwa petugas di lapangan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan politik uang yang kerap muncul menjelang hari pemungutan suara.
“Penertiban APK dan patroli pengawasan masa tenang ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan aman, sehingga masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan nyaman pada 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.
Masa kampanye yang telah berakhir pada 23 November 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan menuju Pilkada yang bersih, jujur, dan adil. Keterlibatan aktif masyarakat dinilai sebagai kunci sukses Pilkada serentak 2024.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran selama masa tenang agar menghungi petugas kami dilapangan”, pungkas Misran.***