Komisi III DPRD Inhu Akan Bawa Masalah Limbah PT MAS ke Gakkum

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berawal dari adanya laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Koto Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Rudini, hari ini Senin (19/4/2021) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak terkait.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran oleh PT. Mitra Agung Swadaya (MAS) yang mengaliri Sungai Sialang Petai, Desa Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Taufik Hendri dari PAN, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III Yusrizal dari Partai Berkarya, Sekertaris Elda Suhanura Partai Golkar, Anggota Ir H. Adeck Candra Partai PKB, R Darlan Partai PDIP dan Suroto Partai Hanura, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu Ir. H. Selamat M.Si, Kepala Desa Koto Medan Rudini dan perwakilan PT MAS.

Dalam rapat tersebut Kades Koto Medan Rudini mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat kepada Wakil Rakyat karena sudah jenuh dengan apa yang dibuat oleh PT MAS kepada lingkungan di desa, karena diduga telah mengotori sungai yang ada di desa.

“Hal ini sudah sering terjadi, namun saat melaporkan hal tersebut ke DLH Inhu hingga saat ini tidak ada titik terang,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa dirinya tidak melarang perusahaan beroperasi namun tolong jaga lingkungan, sebab sungai Sialang Petai merupakan salah satu sungai yang dimanfaatkan masyarakat.

Dikatakannya juga bahwa DLH Inhu sudah turun ke lapangan, tetapi tidak ada titik terang, seharusnya pihak DLH melaporkan hasil tinjauannya, sehingga tidak menimbulkan opini lain dikalangan masyarakat.

“Tidak hanya limbah saja, terkait tenaga kerja juga utamakanlah putra daerah yang berkerja di perusahaan,” ungkapnya.

Rudini melaporkan hal tersebut ke Komisi III DPRD Inhu, sesuai surat No.02/LP/2008/ II/2021 tentang laporan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Bukan hanya berwarna hitam saja, air sungai Sialang Petai juga sudah berminyak, hal ini terjadi semenjak berdirinya PT. MAS sebelum nya tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Sementara itu Manager PT MAS Ardan mengatakan bahwa terkait pembuangan limbah perusahaan sudah mengantongi Izin, tidak serta merta membuang limbah ke sungai.

“Tolong sama-sama menjaga, jangan menduga-duga bahwa sungai berubah warna hitam karena limbah,” ungkapnya.

Terkait masalah tenagakerja kita sudah melakukan apa yang dikatakan Pak Kades tadi, dimana untuk Inhu 80 orang dari 100 orang karyawan di PT. MAS adalah orang Inhu dan 30 persen berasal dari Desa Kota Medan.

“Kami menerima pekerja melalui prosedur tidak semata memikirkan Desa Kota Medan saja,” ungkapnya.

Humas PT. MAS Yuridis dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa yang mengakibatkan sungai berwarna hitam itu ada beberapa faktor, pertama karena tumpukan daun dan pohon tumbang yang ada disungai sehingga air berwarna hitam.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Joni Maryanto mengatakan terkait informasi dugaan adanya pencemaran limbah, pihaknya sudah turun dan mengambil sampel hulu dan hilir sungai serta membawa ke laboratorium yang memiliki sertifikasi.

“Untuk pengambilan sampel kami juga mengajak pihak pelapor dan perusahaan serta mengadakan mediasi,” terangnya.

Dalam pengambilan sampel juga disaksikan kedua belah pihak tidak semata pengambilan sampel dilakukan sendiri, dinas tidak berfihak kepada salah satu.

“Kami melakukan keinginan masyarakat, jika salah akan memberikan tindakan kepada perusahaan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan dari semua pihak dan penuh perdebatan dalam pembahasan dugaan pencemaran limbah yang diakukan PT MAS ini, Ketua Komisi III Taufik Hendri mengatakan jika kades kurang puas maka pihak anggota komisi akan membuat perjalanan dinas Ke Gakkum Pusat.

“Jika kades mau kita akan fasilitasi ke Pihak Gakkum Pusat terkait hal ini dan koordinasi ke Gakkum. Nanti kami akan mengadakan rapat internal memberikan kesimpulan hal ini,” tutup Taufik Hendri. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *