Hearing Komisi III DPRD Inhu Dengan PT. SML Sempat Memanas

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar Senin (19/4/2021) antara PT. SML (Sumatera Makmur Lestari) dengan masyarakat desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Komisi III DPRD Inhu sempat memanas.

Hal ini disebabkan adanya perjanjian antara PT. SML (Arvena Sepakat) dengan masyarakat Desa Pejangki yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.

Bacaan Lainnya

Akibat limbah industri yang mencemari sungai Pejangki di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku digelar pertemuan antara management PT. SML dengan Kepala Desa (Kades) Pejangki Atan Puji di Mapolsek Batang Cenaku.

Dalam kesempatan itu berhasil disepakati 3 (tiga) poin, diantaranya pihak perusahaan bersedia menyerahkan 10.000 ribu bibit sawit hasil kesepakatan antara PT. SML dengan masyarakat Pejangki yang dibuat menindaklanjuti gugatan masyarakat pada tahun 2017 yang lalu.

Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa bibit sawit ini akan diserahkan kepada masyarakat Desa Pejangki apabila masyarakat bisa menyediakan lahan untuk menanam bibit sawit ini.

Poin inilah yang membuat Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu Yurizal SH meradang, ini perjanjian yang tidak fair dan berat sebelah, seyogyanya perjanjian itu dilakukan harus dengan dasar saling menguntungkan kedua belah pihak.

“Untuk menanami 10.000 batang sawit dibutuhkan dana yang sangat besar, yang tidak mungkin masyarakat bisa memenuhi,” kata Yurizal.

Kalau 1 hektare lahan sawit saja dibutuhkan dana Rp5 juta, sedangkan untuk 10.000 batang sawit dibutuhkan lahan seluas 80 hektare itu artinya dibutuhkan dana Rp400 juta untuk pembersihan lahan.

“Itu baru untuk pembersihan lahan, belum lagi untuk ketersediaan lahan yang tidak bermasalah serta jelas statusnya, itu artinya tidak ada sama sekali keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Terlebih lagi jika dalam waktu 6 bulan masyarakat tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut maka bibit sawit yang 10.000 batang tidak bisa diserahkannya.

“Itu artinya sama saja dengan tidak ada untungnya sama sekali bagi masyarakat, dan hanya menguntungkan pihak perusahaan saja,” ujarnya lagi.

Untuk itu dirinya meminta kepada perusahaan (PT. SML) jangan korbankan masyarakat, jangan masyarakat hanya dijadikan korban saja.

Hal yang sama juga disampaikan ketua Komisi III Taufik Hendri, dimana dirinya mengatakan bahwa perjanjian tersebut tidak ada keuntungannya sama sekali untuk masyarakat.

“Jika perusahaan melakukan pencemaran dengan membuang limbah ke sungai, lalu dibuat lagi perjanjian seperti ini kasus pencemaran hilang,” tegasnya.

Ini adalah upaya perusahaan membodohi masyarakat, sementara masyarakat yang menjadi korban akibat perbuatan perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai.

Untuk itu dirinya berharap kepada perusahaan jangan memanfaatkan situasi yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu, Sunation selaku Sem Regions II PT. SML mengatakan bahwa keputusan pemberian 10.000 batang bibit sawit adalah kesepakatan yang dibuat antara PT. SML dengan masyarakat berdasarkan mediasi yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negeri) Rengat pada 2107 yang lalu.

“Jadi perjanjian ini bukan sekedar perjanjian antara perusahaan dan masyarakat,” ungkapnya. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *